Pembelajaran Fikih dengan Metode Mind Mapping pada Siswa di MTS Bahrul Maghfiroh Kota Malang
Abstract
Pembelajaran fikih adalah salah suatu ilmu penting yang harus dipelajari siswa, karena dengan pengetahuan itu, siswa dapat membedakan perkara halal dan haram, wajib, serta memahami hukum syari’at. Tapi dalam kenyataannya tidak semua siswa ketika dalam proses pembelajaran fikih mereka semangat belajar, Hal ini disebabkan karena metode pengajaran guru fiqh masih monoton. MTs Bahrul Maghfiroh menerapkan metode mind mapping sebagai inovasi bagi guru untuk mengajarkan fikih lebih menarik dan mereka lebih tertarik dengan pelajaran tersebut. Tujuan dari penelitian ini mencakup tiga rumusan masalah: 1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis perencanaan pembelajaran fikih dengan metode mind mapping, 2) Menganalisis dan mendekripsikan pelaksanaan pembelajaran fikih dengan metode mind mapping, 3) Menganalisis dan mendeskripsikan implikasi dari pembelajaran fikih menggunakan cara pemetaan pikiran pada siswa di MTs Bahrul Maghfiroh. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber data yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam pengumpulan data adalah teknik yang diterapkan untuk penelitian ini yaitu pengamatan, wawancara/interview dan pencatatan. Analisis yang digunakan adalah deskriftif kualitatif dengan proses analisis meliputi data yang direduksi, data yang disajikan dan suatu kesimpulan yang disimpulkan dengan benar. Keabsahan data dengan ketekunan pengamatan (presistent Observation), Triangulasi, dan memperpanjang keikutsertaan. Penelitian ini menghasilkan : 1) Perencanaan kegiatan belajar fikih menggunakan metode mind mapping dilaksanakan melalui 7 tahapan : a) Guru membuat silabus ; b) Guru membuat modul ajar atau RPP; c) Guru mempersiapkan peralatan untuk meragakan ; d) Guru menyaiapkan kalimat tanya yang menjadi pemantik serta arahan untuk merangsang aktif belajar; e) Guru merencanakan penilaian siswa; f) Guru menyiapkan bahan ajar; g) Guru merancang media pembelajaran; 2) Pelaksanaan pembelajaran fikih dengan metode mind mapping mencakup 4 hal: a) Guru menjelaskan pokok materi bahasan; b) Siswa memperhatikan kemudian menulis; c) Siswa membuat mind mapping; d) Siswa melakukan presentasi hasil diskusi; 3) Implikasi pembelajaran fikih dengan metode mind mapping mencakup 5 hal : a) Siswa mampu melatih semampunya untuk membuat gambaran hasil kesimpulan yang bisa dipikirkan; b) Siswa mampu membuka pikiran untuk membuat sintesis dan melakukan integrasi suatu pengetahuan atau gagasan yang dirangkum menjadi satu; c) Siswa mengembangkan kemampuan membuka pikiran dan melihat keseluruhan dan bagian bagiannya secara holistik; d) Siswa dapat mengembangkandan konsep secara profesional; e) Siswa mengembangkan keterbukaan pada ide-ide yang baru.
Copyright (c) 2026 Syulthon, Kasuwi Saiban, Zaenu Zuhdi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Padma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants Padma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Article”) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.





