ANALISIS PERILAKU JUAL BELI AKUN GAME MOBILE LEGENDS DITINJAU DARI PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini melihat perilaku jual beli di akun Mobile Legends: Bang Bang dengan mempertimbangkan prinsip ekonomi syariah. Fenomena ini muncul seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di kalangan generasi muda Muslim, di mana akun permainan sudah berkembang menjadi lebih dari sekadar hiburan serta aset keuangan yang dapat dijual. Studi ini menggunakan metode kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis. Data diperoleh lewat wawancara, observasi, serta dokumentasi terhadap lima pemain Mobile Legends yang aktif melakukan jual beli akun di Kota Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dua motivasi utama mendorong tindakan ini: satu dalam bidang ekonomi (mendapatkan keuntungan finansial) dan yang lain dalam bidang sosial (membangun status digital). Menurut fiqh muamalah, transaksi jual beli akun diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat berikut seperti adanya perjanjian yang jelas, kerelaan kedua pihak, dan objek transaksi yang jelas. Namun, praktik yang mengandung elemen gharar, yang berarti ketidakjelasan, maisir, dan pelanggaran amanah dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran Islam. Menurut pendekatan maqāṣid al-syariah, aktivitas ekonomi digital ini hanya dapat bernilai maslahah selama dilakukan secara jujur dan transparan, tanpa merusak pihak lain. Akibatnya, membeli dan menjual akun game Mobile Legends dapat diterima dalam ekonomi Islam selama dilakukan sesuai dengan etika dan hukum syariah.
Kata kunci : Ekonomi Syariah, Jual Beli Akun, Mobile Legends, Gharar, Maisir








