ANALISIS PENERAPAN TAX AMNESTY WAJIB PAJAK BADAN DALAM MENGUNGKAP HARTA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEPATUHAN DI KPP PRATAMA JAKARTA PLUIT
Abstract
Pembangunan Nasional membutuhkan dana yang sangat besar, sementara pencapaian sasaran realisasi penerimaan pajak senantiasa tidak terpenuhi dari tahun ke tahun. Pemerintah berupaya melaksanakan berbagai macam cara untuk meningkatkan penerimaan negara salah satunya melalui penerapan Tax Amnesty dengan cara mengungkap harta serta membayar uang tebusan. Dalam penerapan Tax Amnesty, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam mengungkap harta terpengaruhi oleh sejumlah faktor yakni, Pemahaman/Pengetahunan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, beserta Sanksi Pajak. Analisis ini berbentuk studi kasus melalui penggunaan metode kualitatif. Penelitian ini berfokus pada penerapan Tax Amnesty dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam mengungkap harta. Temuan analisis ini memperoleh bahwa penerimaan uang tebusan di KPP Pluit sudah mencapai target dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan juga cukup tinggi.
Kata kunci: Penerapan Tax Amnesty, Penerimaan Uang tebusan, Kepatuhan Wajib Pajak Badan.








